A. Penegertian Otonomi Daerah.
Otonomi
berasal dari 2 kata yaitu , auto berarti sendiri,nomos berarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.
B. Dasar Hukum Dan Landasan Teori Otonomi Daerah.
1 . Dasar hukum.
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang
perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa
peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber keuangan negara.
2. Asas Otonomi.
Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di
sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut :
- Asas tertib penyelenggara negara..
- Asas Kepentingan umum.
- Asas Kepastian Hukum.
- Asas keterbukaan.
- Asas Profesionalitas.
- Asas efisiensi.
- Asas proporsionalitas.
- Asas efektifitas.
- Asas akuntabilitas
3. Desentralisasi.
Desentralisasi
adalah
penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk
mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari
rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya
desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara
sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan
sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan
pardigma pemerintahan di
Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
4. Sentralisasi.
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk
penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang.
Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan
sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di
bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara
terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini,
pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa
desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana
sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini
mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana
sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di
Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi
tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses
satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah
perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu
merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain
proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah
argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
C. Peranan Penting Dalam Otonomi Daerah
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari
kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting
dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan
dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena pemerintahan
daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa
biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah
yang mrupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan
daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom
diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya
dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang
lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang terbesar
dalam memobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena
itu,sudah sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi
daerah demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.
D. Dampak Otonomi Daerah
a. Dampak Positif.
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan
identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali
pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Beberapa
modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1. Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a.
Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset
negara (tanah) Modus ;
a. Memboyong
inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual
inventaris kantor
3.Untuk Kepentingan Pribadi.
4. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran
gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus :
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
5. Pemotongan uang bantuan sosial dan
subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) Modus :
a. Pemotongan
dana bantuan sosial.
b. Biasanya
dilakukan secara bertingkat (setip Meja)
6. Bantuan fiktif Modus : Membuat surat
permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar